Bone, katasulsel.com – Malam di Desa Mattanete Bua, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, tiba-tiba berubah mencekam.

Sebuah mobil ambulans yang sedang melintas diduga dihentikan secara paksa oleh seorang pria yang membawa parang.

Dalam hitungan detik, situasi berubah tegang.

Bukan karena ada kecelakaan.

Bukan pula karena ambulans itu membawa pasien darurat.

Namun karena sebuah ancaman senjata tajam yang membuat seorang warga Bone harus menjadi korban.

Peristiwa itu terjadi Kamis malam (30/7/2026). Abdullah alias Dul (50) mengalami luka serius setelah tangannya terkena sabetan parang saat berusaha menahan serangan agar tidak mengenai orang lain di dalam kendaraan.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Tenriawaru Bone untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut keterangan saksi Mahmud, saat kejadian dirinya bersama korban sedang menggunakan mobil ambulans milik ATT untuk mengantar barang menuju Desa Wollangi.

Saat melintas di Desa Mattanete Bua, mereka tiba-tiba diteriaki oleh seorang pria yang diduga dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Merasa tidak melakukan kesalahan, mereka memilih tetap melanjutkan perjalanan.

Namun situasi berubah ketika kendaraan tersebut kembali melewati lokasi yang sama.

Pria tersebut diduga menghadang mobil sambil mengayunkan parang ke arah pintu kendaraan.

Korban yang berada di dalam mobil spontan bergerak menahan sabetan senjata tajam tersebut.

Tindakan cepat itu membuat serangan tidak mengenai bagian tubuh penumpang lain, tetapi justru menyebabkan tangan kanan korban mengalami luka robek.

Polisi Bergerak Cepat

Laporan kejadian langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bone bersama personel Unit Intel bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi rumah sakit untuk meminta keterangan korban dan saksi, kemudian melakukan penelusuran terhadap identitas pelaku.

Saat polisi tiba di lokasi kejadian, terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.

Namun penyelidikan berjalan.

Petugas akhirnya mengidentifikasi pria yang diduga terlibat, yakni SA alias BG, warga Desa Mattanete Bua, Kecamatan Palakka.

Tim gabungan kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku, berkoordinasi dengan pemerintah desa, serta melakukan pendekatan kepada pihak keluarga.

Upaya tersebut membuahkan hasil.

Pada Jumat pagi (31/7/2026), atau kurang dari 24 jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyebut terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang.

Kini polisi masih mendalami motif kejadian dan melengkapi proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian warga Bone karena terjadi di ruang publik dan melibatkan senjata tajam.

Kecepatan aparat mengamankan terduga pelaku juga menjadi sorotan, mengingat peristiwa tersebut sempat membuat warga sekitar Kecamatan Palakka resah.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap apa yang sebenarnya terjadi malam itu. (*)