Jakarta, katasulsel.com — Di saat banyak daerah masih berjibaku mencari ruang anggaran untuk membayar pegawai, pembahasan nasib jutaan PPPK dan tenaga honorer akhirnya naik ke meja utama Komisi II DPR RI.
Isu yang selama ini menjadi kegelisahan kepala daerah dari Sabang sampai Merauke itu dibahas dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/6/2026).
Di antara para kepala daerah yang hadir, tampak Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif.
Pertemuan tersebut menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, sejumlah gubernur, serta perwakilan asosiasi pemerintah kabupaten dan kota se-Indonesia.
Namun perhatian terbesar rapat itu tertuju pada satu persoalan yang terus menghantui daerah: bagaimana mempertahankan tenaga PPPK tanpa membuat keuangan daerah kolaps.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pembahasan kali ini fokus pada dua isu besar.
Pertama, penyelesaian persoalan PPPK dan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah nasional.
Kedua, kemungkinan relaksasi aturan belanja pegawai yang selama ini dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Bagi banyak daerah, aturan tersebut menjadi dilema.
Mereka membutuhkan guru, tenaga kesehatan, dan pegawai pelayanan publik dalam jumlah besar. Namun ketika jumlah PPPK bertambah, porsi belanja pegawai otomatis ikut meningkat dan berpotensi melampaui batas yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, Komisi II meminta Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan mencari formula yang tidak merugikan daerah maupun para PPPK.
“Agar ada kepastian kerja bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia,” kata Rifqi.
Ia mengakui persoalan ini hampir selalu menjadi pertanyaan para kepala daerah dalam berbagai kesempatan.
Menurutnya, sudah saatnya pemerintah menghadirkan solusi yang jelas agar daerah tidak lagi dibayangi ketidakpastian dalam mengelola pegawai maupun menyusun anggaran.
Di forum tersebut, Syaharuddin Alrif ikut menyimak dan mengawal langsung pembahasan yang berdampak besar terhadap pemerintahan daerah.
Bupati Sidrap menilai kebijakan terkait PPPK harus mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus: kesejahteraan pegawai dan kesehatan fiskal daerah.
Menurutnya, tenaga PPPK dan honorer merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang selama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, keputusan yang dihasilkan pemerintah pusat nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian status dan kesejahteraan pegawai, tetapi juga memberi ruang bagi daerah untuk tetap menjalankan pembangunan tanpa terbebani persoalan anggaran.
Bagi para PPPK dan honorer, rapat di Senayan itu mungkin hanya berlangsung beberapa jam.
Namun hasilnya bisa menentukan masa depan pekerjaan mereka selama bertahun-tahun ke depan. (*)
