Aksi serupa diduga dilakukan berulang kali di wilayah Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Sidrap, Tana Toraja dan Toraja Utara.

Barang Bukti Bernilai Besar

Dalam perkara ini, Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil, sembilan unit sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, tiga brankas, emas batangan, emas leburan, puluhan kwitansi pembelian emas serta sejumlah perlengkapan perhiasan.

Polisi juga menyita alat-alat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, termasuk linggis dan obeng.

Besarnya aset yang berhasil ditemukan membuat penyidik membuka peluang untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ditreskrimum Terus Kembangkan Kasus

Meski dua tersangka telah diamankan, Ditreskrimum Polda Sulsel belum menganggap perkara ini selesai.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang belum terungkap maupun pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Bagi Ditreskrimum Polda Sulsel, pengungkapan ini bukan sekadar menangkap pelaku pencurian.

Lebih dari itu, perkara ini menjadi bukti bagaimana kerja intelijen lapangan, pengumpulan informasi masyarakat, surveillance, hingga pengembangan jaringan penadahan mampu membongkar salah satu rangkaian kasus pencurian rumah lintas kabupaten terbesar yang terungkap di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2026. (*)