Parepare, Katasulsel.com — Polemik Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Parepare kini berkembang menjadi perdebatan yang lebih besar daripada sekadar soal kegiatan peningkatan kapasitas anggota dewan.

Pertanyaan yang mulai muncul adalah:

Jika anggaran sudah disahkan dalam APBD, apakah Wali Kota masih bisa menghentikan pelaksanaannya?

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan.

Sebab APBD yang telah ditetapkan bukan lagi sekadar rencana.

Ia adalah dokumen hukum yang lahir dari kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Karena itu, ketika muncul informasi bahwa kegiatan Bimtek DPRD tidak dapat dilaksanakan meski telah dianggarkan, maka yang dipersoalkan bukan hanya kegiatannya.

Tetapi juga kewenangan siapa yang berhak memutuskan.

APBD Bukan Daftar Keinginan

Dalam pemerintahan daerah, APBD bukan buku catatan yang bisa dibuka dan ditutup sesuka hati.

Di dalamnya terdapat program, kegiatan dan anggaran yang telah melalui pembahasan panjang.

Dibahas oleh DPRD.

Disepakati bersama pemerintah daerah.

Kemudian ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan anggaran selama satu tahun.

Karena itu, apabila kegiatan pendalaman tugas DPRD memang telah masuk dalam APBD dan seluruh dokumen administrasinya telah tersedia, maka penghentian pelaksanaannya membutuhkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tidak cukup hanya karena tidak disukai.

Tidak cukup hanya karena dianggap tidak perlu.

Harus ada dasar hukum yang kuat.

DPRD Bukan Bawahan Wali Kota

Di sinilah letak persoalan yang menjadi perhatian sejumlah anggota dewan.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD bukan organisasi perangkat daerah yang berada di bawah kendali kepala daerah.

DPRD adalah lembaga legislatif daerah.

Kedudukannya sejajar dengan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Karena itu, muncul kekhawatiran bahwa penghentian kegiatan yang berkaitan dengan fungsi dan kapasitas DPRD dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif.

Anggota DPRD Parepare, Sappe, bahkan secara terbuka mempertanyakan larangan tersebut.

“Bimtek ini adalah penguatan dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD. Sangat salah dan keliru kalau Wali Kota melarang kami Bimtek, padahal anggarannya sudah tercantum dalam APBD,” katanya.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa polemik ini telah bergeser dari urusan administrasi menjadi persoalan kelembagaan.

Ada Pihak Ketiga yang Ikut Terdampak

Yang sering luput dari perhatian adalah dampak terhadap penyelenggara kegiatan.

Informasi yang berkembang menyebutkan pihak penyelenggara telah melakukan berbagai persiapan.

Mulai dari reservasi hotel.

Transportasi.

Narasumber.

Perlengkapan kegiatan.

Hingga kebutuhan teknis lainnya.

Jika seluruh persiapan telah dilakukan berdasarkan jadwal dan kepastian pelaksanaan, kemudian kegiatan dibatalkan secara sepihak, maka potensi kerugian tidak bisa dihindari.

Bukan hanya kerugian materi.

Tetapi juga kerugian administratif dan reputasi.

Karena itu, pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut menjadi relevan untuk dijawab.

Publik Menunggu Penjelasan

Di tengah perdebatan ini, publik sebenarnya hanya membutuhkan satu hal.

Penjelasan yang terbuka.

Apakah benar anggaran Bimtek telah tersedia dalam APBD?

Apakah ada aturan baru yang melarang pelaksanaannya?

Apakah penghentian dilakukan karena efisiensi anggaran?

Apakah ada temuan administratif?

Ataukah ada alasan lain yang menjadi dasar kebijakan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu penting agar polemik tidak berkembang menjadi konflik politik yang semakin melebar.

Karena dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap keputusan harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.

Ombudsman Bisa Jadi Pintu Masuk

Rencana sebagian anggota DPRD membawa persoalan ini ke Ombudsman menunjukkan bahwa masalah tersebut tidak lagi dianggap sebagai urusan internal.

Ombudsman memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Jika laporan benar diajukan, maka seluruh proses dan dasar kebijakan dapat diuji secara objektif.

Apakah penghentian kegiatan memiliki dasar hukum yang memadai.

Ataukah justru terdapat tindakan yang melampaui kewenangan.

Jangan Sampai Jadi Preseden

Persoalan ini penting karena bisa menjadi preseden.

Hari ini yang dipersoalkan adalah Bimtek DPRD.

Besok bisa saja muncul persoalan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program yang telah disetujui dalam APBD.

Karena itu, prinsip yang harus dijaga adalah kepastian hukum.

Jika sebuah kegiatan telah dianggarkan dan memenuhi ketentuan, maka pelaksanaannya tidak boleh dihentikan tanpa dasar yang jelas.

Sebaliknya, jika memang ada alasan hukum yang kuat untuk menghentikannya, maka alasan itu harus disampaikan secara terbuka.

Demokrasi daerah membutuhkan hubungan yang sehat antara legislatif dan eksekutif.

Bukan hubungan saling mendominasi.

Bukan pula hubungan saling menekan.

Karena itu, publik Parepare kini menunggu satu jawaban sederhana:

Apakah penghentian Bimtek DPRD dilakukan karena aturan hukum, atau karena pertimbangan di luar hukum?

Jawaban itulah yang akan menentukan apakah polemik ini hanya soal kegiatan yang tertunda, atau sudah menyentuh persoalan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih serius. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Parepare Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Parepare hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Parepare terbaru di sini