Jakarta, katasulsel.com – Ada kabar yang ditunggu banyak musisi, pencipta lagu, penyanyi, hingga pelaku industri musik di Indonesia.

Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta lagu dan musik resmi digratiskan oleh pemerintah.

Artinya, para pencipta lagu kini dapat mendaftarkan karya mereka tanpa mengeluarkan biaya alias Rp0.

Kebijakan tersebut dipastikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan hukum bagi para kreator di Indonesia.

Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi musisi independen yang selama ini ingin melindungi karyanya tetapi terkendala biaya atau minimnya informasi mengenai proses pencatatan hak cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pemerintah ingin menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses sekaligus lebih relevan dengan kebutuhan industri musik nasional yang terus berkembang.

“Masukan dari para pelaku industri musik menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan kami. Oleh karena itu, DJKI melakukan penyempurnaan pada fitur pencatatan hak terkait agar saat diimplementasikan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta pengalaman layanan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujarnya di Gedung DJKI, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Tak hanya menggratiskan layanan pencatatan hak cipta lagu, DJKI juga sedang melakukan pembaruan sistem pencatatan hak terkait yang digunakan oleh penyanyi, pemain musik, produser rekaman, hingga pelaku pertunjukan lainnya.

Beberapa fitur baru yang sedang disempurnakan antara lain penambahan jenis alat musik dalam sistem, pembaruan data surat pencatatan hak terkait, hingga klasifikasi baru bagi pelaku pertunjukan agar lebih sesuai dengan praktik di industri musik saat ini.

Penyempurnaan tersebut dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di industri musik nasional.

DJKI menargetkan seluruh proses pembaruan sistem selesai paling lambat pada 14 Agustus 2026.

Meski demikian, layanan pencatatan hak cipta lagu dengan tarif nol rupiah sudah mulai dapat dimanfaatkan masyarakat sejak 1 Agustus 2026 melalui sistem daring DJKI.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesadaran para kreator dalam melindungi karya mereka dari potensi pelanggaran hak cipta.

Terlebih di era digital saat ini, ketika lagu dan karya musik dapat menyebar sangat cepat melalui berbagai platform media sosial maupun layanan streaming.

Pemerintah berharap semakin banyak pencipta lagu, musisi independen, hingga pelaku ekonomi kreatif yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka.

Dengan biaya yang kini dihapus, tidak ada lagi alasan menunda pencatatan hak cipta lagu.

Bagi para musisi, kabar ini bisa menjadi salah satu perubahan terbesar dalam dunia perlindungan karya kreatif tahun ini.

Karena mulai besok, mendaftarkan hak cipta lagu tidak lagi membutuhkan biaya, tetapi manfaat perlindungannya tetap sama.