Jakarta, Katasulsel.com — Muara Enim kembali masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Senin, 8 Juni 2026, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, Bupati Muara Enim Edison ikut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya. KPK mengonfirmasi adanya OTT tersebut dan tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.

Yang membuat kasus ini langsung menyedot perhatian adalah jumlah orang yang diamankan. Berdasarkan informasi awal yang beredar, sekitar 10 orang turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Namun hingga kini KPK masih menelusuri peran masing-masing pihak sebelum mengumumkan status hukum mereka secara resmi.

Kasus ini bukan sekadar soal seorang kepala daerah.

Muara Enim memiliki sejarah panjang dalam pemberantasan korupsi. Publik masih mengingat operasi KPK pada 2019 yang menyeret Bupati Muara Enim saat itu, Ahmad Yani, dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan umum. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan dan komitmen fee proyek pemerintah daerah.

Karena itu, OTT terbaru ini memunculkan pertanyaan besar.

Apakah kasus kali ini kembali terkait proyek pemerintah? Apakah menyangkut pengadaan barang dan jasa? Atau justru berkaitan dengan sektor lain yang selama ini luput dari perhatian publik?

Jawabannya masih berada di tangan penyidik KPK.

Sesuai prosedur, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum mengumumkannya kepada publik.

Yang pasti, operasi ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah terus berjalan. Di tengah tuntutan pembangunan dan pelayanan publik, setiap dugaan penyimpangan akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kini sorotan tertuju ke Gedung Merah Putih KPK.

Publik menunggu apakah operasi senyap di Muara Enim ini akan berujung pada penetapan tersangka baru, atau justru membuka babak yang lebih besar dalam pengungkapan dugaan korupsi di daerah penghasil energi tersebut. (*)