Makassar, katasulsel.com — Tidak ada palu sidang, tidak ada pembacaan panjang. Yang menutup perkara ini justru satu hal sederhana di meja eksekusi: tumpukan uang tunai Rp1 miliar.
Rabu (10/6/2026), Kejaksaan Negeri Makassar memastikan perkara kosmetik mengandung bahan berbahaya dengan terpidana Hj. Mira Hayati resmi tuntas dari sisi pidana denda, setelah uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga melalui Rusli.
Di ruang eksekusi, uang dihitung, diverifikasi, lalu dinyatakan sah sebagai pembayaran penuh denda berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025. Setelah itu, statusnya berubah: dari uang keluarga menjadi penerimaan negara.
“Sudah dibayar penuh dan akan disetorkan ke kas negara,” kata pihak Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi.
Yang membuat proses ini terasa berbeda, penutupan perkara tidak hanya soal uang. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya ditahan sebagai jaminan pembayaran juga langsung dikembalikan kepada keluarga di waktu yang sama.
Secara hukum, babak ini sebenarnya sudah lama bergerak menuju akhir—putusan kasasi telah inkrah, pidana penjara sudah dijalankan lebih dulu, dan kini hanya tersisa satu garis penutup: pelunasan denda.
Di meja kejaksaan itu, satu perkara panjang akhirnya diringkas menjadi transaksi terakhir—dingin, administratif, dan resmi ditutup tanpa sisa catatan.
