Makassar, Katasulsel.com — Ruang eksekusi Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (10/6/2026), menjadi titik akhir formal perkara kosmetik mengandung bahan berbahaya yang menjerat terpidana Hj. Mira Hayati. Uang denda sebesar Rp1 miliar dibayar tunai dan dinyatakan lunas oleh kejaksaan.

Pembayaran dilakukan melalui perwakilan keluarga, Rusli, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta jajaran Kejari Makassar. Setelah dihitung dan diverifikasi, dana tersebut langsung ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan disetor ke kas negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, menegaskan pelunasan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025.

“Denda satu miliar rupiah telah dibayar penuh secara tunai oleh keluarga terpidana dan akan segera disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Usai pembayaran, kejaksaan juga menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan jaminan kesanggupan pembayaran denda. Dokumen tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga sebagai bagian dari penyelesaian administrasi eksekusi.

Perkara ini sendiri menempuh perjalanan panjang di tiga tingkat peradilan, sebelum akhirnya inkrah di Mahkamah Agung dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pidana badan telah lebih dulu dieksekusi pada Februari 2026, dan kini disempurnakan dengan pelunasan denda.

Dengan pembayaran tersebut, kejaksaan menyatakan seluruh kewajiban hukum dalam perkara ini telah selesai secara administratif, menutup satu fase penegakan hukum yang sejak awal menyita perhatian publik di Sulawesi Selatan.(*)