Kasman juga mengingatkan bahwa batas akhir perubahan data partai politik ditetapkan hingga akhir Juni 2026. Setelah itu, data akan menjadi basis penting dalam tahapan verifikasi berikutnya.
Di sisi lain, Bawaslu Enrekang menyoroti sejumlah persoalan teknis yang kerap muncul dalam administrasi kepartaian.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Enrekang, Tri Sutrisno, mengingatkan agar tidak terjadi pencatutan nama anggota tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
βMasih ada kasus nama warga yang masuk sebagai anggota partai tanpa diketahui. Ini bisa berdampak serius, terutama bagi profesi yang mensyaratkan netralitas seperti ASN,β ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan partai, yang hingga kini masih menjadi perhatian dalam regulasi pemilu.
Selain itu, Tri menekankan perlunya kesesuaian data antara dokumen resmi partai dan input dalam SIPOL, karena perbedaan kecil sekalipun dapat berdampak pada proses verifikasi.
Dengan kegiatan ini, KPU dan Bawaslu Enrekang menegaskan satu hal penting: data partai politik bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi utama yang menentukan kelancaran seluruh proses demokrasi di tingkat daerah maupun nasional.(*)
