Regulasi ini menargetkan satu hal utama: memastikan pembangunan tidak berjalan liar dan tetap sesuai rencana tata ruang wilayah.
Juru Bicara Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi, menegaskan bahwa aturan ini lahir dari kekhawatiran terhadap alih fungsi lahan yang tidak terkendali serta ketimpangan pemanfaatan ruang di lapangan.
βTujuannya sederhana, agar pembangunan tetap tertib dan tidak keluar dari rencana besar kota,β katanya.
Ranperda ini juga akan menjadi instrumen hukum yang lebih tegas dalam mengatur izin bangunan, pengawasan, hingga sanksi terhadap pelanggaran tata ruang.
Dari sisi dampak, aturan ini diharapkan bisa menahan laju pembangunan yang tidak sesuai peruntukan, sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi, kebutuhan ruang warga, dan kelestarian lingkungan.
DPRD dan Pemkot Makassar menegaskan bahwa kedua regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi fondasi penting untuk mengarahkan wajah Kota Makassar ke depan.
Di satu sisi, transportasi diharapkan lebih tertata. Di sisi lain, ruang kota tidak lagi semrawut oleh pembangunan yang tidak terkendali.
Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perhubungan dan penguatan Ranperda Pengendalian Ruang, Makassar kini masuk fase baru penataan kota yang lebih ketat, terukur, dan berbasis kepastian hukum.(tp)
