Makassar, Katasulsel.com — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi menuntaskan pembahasan dua regulasi penting yang akan menjadi arah baru pembangunan kota: pengendalian pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan perhubungan.
Keputusan itu diambil dalam rangkaian rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026), yang juga dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, unsur Forkopimda, serta jajaran OPD.
Dua regulasi yang menjadi sorotan utama yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang telah disetujui menjadi Perda, serta Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan yang diusulkan sebagai inisiatif legislatif.
Intinya, dua aturan ini menjawab dua persoalan besar kota yang terus tumbuh: lalu lintas yang makin padat dan ruang kota yang makin sesak oleh pembangunan.
Untuk sektor perhubungan, regulasi baru ini menjadi payung hukum pengelolaan transportasi Makassar yang kini dihadapkan pada lonjakan mobilitas warga dan barang.
Pemerintah menegaskan, aturan ini akan menjadi dasar untuk membangun sistem transportasi yang lebih tertib, aman, terintegrasi, dan berbasis teknologi. Termasuk penguatan pengelolaan sarana-prasarana hingga pengawasan lalu lintas yang lebih modern.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan bahwa sektor transportasi adalah urat nadi ekonomi kota.
Menurutnya, tanpa sistem perhubungan yang tertata, pertumbuhan kota akan sulit berjalan seimbang.
“Makassar terus tumbuh, mobilitas masyarakat semakin tinggi. Karena itu kita butuh aturan yang bisa menjawab tantangan itu secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan hadir sebagai respons atas cepatnya laju pembangunan yang mulai menekan tata ruang kota.
Regulasi ini menargetkan satu hal utama: memastikan pembangunan tidak berjalan liar dan tetap sesuai rencana tata ruang wilayah.
Juru Bicara Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi, menegaskan bahwa aturan ini lahir dari kekhawatiran terhadap alih fungsi lahan yang tidak terkendali serta ketimpangan pemanfaatan ruang di lapangan.
“Tujuannya sederhana, agar pembangunan tetap tertib dan tidak keluar dari rencana besar kota,” katanya.
Ranperda ini juga akan menjadi instrumen hukum yang lebih tegas dalam mengatur izin bangunan, pengawasan, hingga sanksi terhadap pelanggaran tata ruang.
Dari sisi dampak, aturan ini diharapkan bisa menahan laju pembangunan yang tidak sesuai peruntukan, sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi, kebutuhan ruang warga, dan kelestarian lingkungan.
DPRD dan Pemkot Makassar menegaskan bahwa kedua regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi fondasi penting untuk mengarahkan wajah Kota Makassar ke depan.
Di satu sisi, transportasi diharapkan lebih tertata. Di sisi lain, ruang kota tidak lagi semrawut oleh pembangunan yang tidak terkendali.
Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perhubungan dan penguatan Ranperda Pengendalian Ruang, Makassar kini masuk fase baru penataan kota yang lebih ketat, terukur, dan berbasis kepastian hukum.(tp)
