Makassar, Katasulsel.com β€” Kebijakan pembagian kuota haji di Sulawesi Selatan kembali menjadi perhatian publik.

Kabupaten Soppeng disebut masih berpotensi mempertahankan porsi kuota yang cukup besar pada tahun depan, seiring penerapan sistem baru yang lebih menitikberatkan pada daftar antrean jemaah dibanding pembagian berbasis jumlah penduduk daerah.

Perubahan skema ini mengacu pada sistem penentuan berbasis nomor porsi secara provinsi, di mana seluruh calon jemaah di Sulsel diurutkan berdasarkan waktu pendaftaran, bukan lagi kuota administratif per kabupaten/kota.

Namun di balik pendekatan yang diklaim lebih objektif itu, muncul diskusi baru terkait aspek keadilan antarwilayah dan kesiapan data di masing-masing daerah.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Sulawesi Selatan, Andi Alimuddin Maemunah menilai bahwa sistem baru ini pada dasarnya lebih transparan secara teknis, tetapi tetap menyisakan ruang evaluasi dalam aspek keadilan sosial antar daerah.

β€œKalau dilihat dari sisi sistem, ini lebih rapi karena berbasis antrean. Tapi persoalannya bukan hanya teknis, melainkan bagaimana persepsi keadilan di masyarakat tiap daerah,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Kamis (4/6).

Menurutnya, daerah seperti Soppeng yang selama ini memiliki tradisi keberangkatan haji yang stabil, masih berpeluang mendapatkan porsi cukup besar.

Namun posisi tersebut kini sangat bergantung pada seberapa panjang daftar antrean jemaah di tingkat provinsi, bukan lagi dominasi administratif daerah.

β€œJadi bukan lagi siapa daerahnya, tapi siapa yang lebih dulu mendaftar. Ini mengubah banyak hal dalam peta distribusi kuota,” jelasnya.

Sementara itu, data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan bahwa skema ini memang mulai menggeser pola lama pembagian kuota yang selama ini berbasis proporsi penduduk muslim di masing-masing kabupaten/kota.

Secara prinsip, kebijakan tersebut dianggap sebagai upaya mempercepat pemerataan waktu tunggu antarjemaah. Namun di sisi lain, sejumlah pihak menilai diperlukan penjelasan lebih intensif kepada pemerintah daerah dan masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi.

Dr. Andi Syahrir juga menekankan pentingnya transparansi data antrean haji di tingkat provinsi. Menurutnya, keterbukaan data menjadi kunci agar masyarakat memahami bahwa perubahan kuota bukan bentuk pengurangan hak daerah tertentu.

β€œKalau datanya terbuka dan bisa diakses publik, resistensi akan jauh berkurang. Yang sering terjadi sekarang adalah ketidakpahaman terhadap sistem baru,” tambahnya.

Hingga kini, pembahasan mengenai kuota haji 2026 masih terus berkembang di tingkat daerah. Pemerintah daerah bersama Kementerian Agama disebut masih melakukan pemetaan ulang terhadap distribusi jemaah, terutama untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan waktu tunggu yang terlalu jauh antarwilayah.

Di tengah dinamika tersebut, isu kuota haji tidak lagi sekadar soal angka, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem distribusi yang dinilai harus semakin transparan, adil, dan mudah dipahami masyarakat di akar rumput.(*)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita