Tapi anehnya, di balik “adegan marah” itu, perintah lain tetap jalan. Uang diminta dikembalikan sebagian—lalu sisanya tetap ditagih sampai genap. Seolah panggung depan beda cerita dengan belakang layar.
Belum selesai. Dakwaan juga menyebut aliran uang dari pihak lain, termasuk Syawal, yang pernah menjabat Plt Ketua Baznas Enrekang. Penyerahan dilakukan bertahap di berbagai lokasi—dari ruang kampus sampai area gerbang kota.
Totalnya? Jaksa mencatat angka fantastis: Rp930 juta.
Kasus ini menyeret Padeli pada jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dari kursi jabatan, kini berujung kursi pesakitan. Ia sebelumnya sempat dimutasi, lalu dicopot, dan kini menjalani proses hukum sebagai tahanan di Lapas Maros.
Cerita ini bukan cuma soal korupsi. Tapi juga tentang satu hal yang bikin publik mengernyit:
ketika hukum dipentaskan seperti drama, yang jadi korban bukan cuma uang—tapi juga kepercayaan.
Cluster Enrekang: Lihat berita Enrekang
