Tana Toraja, Katasulsel.com – Upaya pelarian seorang pria yang diburu polisi sejak tahun lalu akhirnya berakhir di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Pria berinisial JS (49) ditangkap Tim URC Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara di sebuah rumah di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Jumat malam (31/7/2026).
JS merupakan terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Toraja Utara. Korbannya diketahui masih berusia 13 tahun dan merupakan anak tiri pelaku sendiri.
Penangkapan tersebut menjadi akhir dari pencarian panjang aparat kepolisian yang berlangsung hampir setahun sejak laporan pertama diterima pada Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, mengatakan keberhasilan mengungkap keberadaan pelaku berawal dari penyelidikan yang terus dilakukan oleh tim Resmob.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian JS di wilayah Mengkendek, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Tim berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan pengamanan di wilayah Mengkendek, Tana Toraja,” ujarnya.
Keberadaan pelaku di salah satu wilayah Tana Toraja sempat menjadi perhatian karena selama proses pencarian, aparat terus melakukan pelacakan lintas daerah.
Dari hasil penyelidikan polisi, kasus tersebut bermula dari laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara.
Korban diketahui merupakan anak tiri pelaku.
Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Namun pelaku diduga tidak berada di lokasi sehingga proses pencarian terus dilakukan hingga akhirnya membuahkan hasil pada akhir Juli 2026.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Polisi kemudian membawa JS ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Kasus ini sontak menjadi perhatian masyarakat Toraja karena melibatkan anak sebagai korban serta terjadi di lingkungan keluarga sendiri.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak, termasuk di lingkungan yang selama ini dianggap paling aman.
Di sisi lain, keberhasilan aparat mengungkap keberadaan pelaku di wilayah Tana Toraja juga mendapat apresiasi karena menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap anak.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dan pendalaman perkara.
JS terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini sekaligus menjadi pesan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, termasuk di wilayah pegunungan Toraja yang selama ini dikenal aman dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan serta perlindungan terhadap anak. (*)
