βJadi bukan lagi siapa daerahnya, tapi siapa yang lebih dulu mendaftar. Ini mengubah banyak hal dalam peta distribusi kuota,β jelasnya.
Sementara itu, data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan bahwa skema ini memang mulai menggeser pola lama pembagian kuota yang selama ini berbasis proporsi penduduk muslim di masing-masing kabupaten/kota.
Secara prinsip, kebijakan tersebut dianggap sebagai upaya mempercepat pemerataan waktu tunggu antarjemaah. Namun di sisi lain, sejumlah pihak menilai diperlukan penjelasan lebih intensif kepada pemerintah daerah dan masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi.
Dr. Andi Syahrir juga menekankan pentingnya transparansi data antrean haji di tingkat provinsi. Menurutnya, keterbukaan data menjadi kunci agar masyarakat memahami bahwa perubahan kuota bukan bentuk pengurangan hak daerah tertentu.
βKalau datanya terbuka dan bisa diakses publik, resistensi akan jauh berkurang. Yang sering terjadi sekarang adalah ketidakpahaman terhadap sistem baru,β tambahnya.
Hingga kini, pembahasan mengenai kuota haji 2026 masih terus berkembang di tingkat daerah. Pemerintah daerah bersama Kementerian Agama disebut masih melakukan pemetaan ulang terhadap distribusi jemaah, terutama untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan waktu tunggu yang terlalu jauh antarwilayah.
Di tengah dinamika tersebut, isu kuota haji tidak lagi sekadar soal angka, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem distribusi yang dinilai harus semakin transparan, adil, dan mudah dipahami masyarakat di akar rumput.(*)
